Pilkada Tetap Digelar 2024, Kepala Daerah 2022 & 2023 di Bawah Kuasa Penunjukan Jokowi

- Selasa, 16 Maret 2021 | 14:54 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Rusman)
Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Rusman)

Pilkada kemungkinan besar akan tetap digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Alhasil, Presiden Jokowi akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023.

Mekanismenya adalah Kemendagri mengajukan para kandidat penjabat gubernur dan kemudian akan dipilih oleh Presiden Jokowi.

Begitu pula di level kabupaten/kota, gubernur akan mengajukan kandidat Penjabat kepada Kemendagri, dan Kemendagri mengajukan ke presiden.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke presiden, kemudian presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke presiden," kata Tito dalam RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (16/3/2021).

Untuk Pj Gubernur, menurut Tito kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) mengingat para Pj gubernur akan menjabat sekitar 2 tahun.

Tito mengklaim pihaknya akan memperhatikan banyak hal sebelum mengajukan kandidat kepada presiden, misalnya potensi terjadinya konflik.

"Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak," kata dia.

Tito yakin tidak akan ada masalah berarti dalam penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023. Sama seperti di tahun 2020 lalu dimana Pj yang dipilih adalah birokrat tulen dan kinerjanya diakui warga.

"Kemarin sama ada sejumlah Pj gubernur, 9 kalau enggak salah dari Kemendagri dan mereka dapat apresiasi karena profesional. Saya menekankan kepada mereka untuk tak berpihak. Dia bisa memperbaiki semasa jadi Pj dan netral," ujarnya.

Seperti diketahui, ratusan kepala daerah akan habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023. Nama yang beken seperti Gubernur Anies Baswedan, Gubernur Ridwan Kamil, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X