Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Digugurkan PN Jaksel

- Rabu, 17 Maret 2021 | 16:24 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
Habib Rizieq Shihab (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) seperti dilansir Antara.

Suharno menilai, pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA: Protes Sidang Virtual, Habib Rizieq Kini Pilih Walk Out!

Pendapat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur, sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan.

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," katanya.

Sedangkan perkara praperadilan sudah selesai dan sidang sekarang bukan lagi proses pemeriksaan, namun pembacaan putusan.

Rencananya, pihaknya akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal minggu depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan hasil praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut sesuai dengan peraturan.

"Manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur, maka sesuai aturan yang berlaku praperadilan itu atau permohonan ini belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X