Mantan Ketua Bawaslu: Jika Terbukti Curang, Pemenang Pilkada Bisa Didiskualifikasi MK

- Minggu, 14 Maret 2021 | 17:37 WIB
Pengawasan Pemilukada 2011 Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo (Antara)
Pengawasan Pemilukada 2011 Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo (Antara)

Calon kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur dapat dilakukan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 pada Minggu (14/3/2021).

Diketahui, MK akan mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021.

Atas dasar itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.

Bambang menilai penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.

"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat," sebutnya dikutip dari Antara.

Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurut dia, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan mempengaruhi keputusan hakim. Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.

Ia menambahkan, jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang sebelumnya didiskualifikasi dari pemilu.

Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon pilkada salah satunya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

"Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim," ujarnya.

Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan hakim MK. Pasangan nomor urut 04 tersebut juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X