Soal Vonis PTUN, Menkominfo Siapkan Langkah Hukum

- Kamis, 4 Juni 2020 | 10:36 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. (ANTARA/HO Biro Humas Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. (ANTARA/HO Biro Humas Kominfo)

Johnny G Plate selaku Menkominfo mengatakan, akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu.

"Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny, Rabu (3/6/2020)

Dilansir dari ANTARA, Johnny mengatakan belum membaca amar putusan tersebut. Menurutnya, tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN.

Johnny mengatakan bahwa ia hanya akan mengacu pada amar putusan PTUN, yang menurutnya tidak sepenuhnya dengan petitum penggugat.

-
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate. (ANTARA/Kementerian Kominfo RI)

Ia juga menambahkan, sejauh ini belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

"Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut," ujar Menkominfo.

Walaupun begitu katanya, semua kebijakan pemerintah diambil untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita," ujarnya.

PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI (kala itu masih Rudiantara) melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X