Tak Hanya ASN dan Pegawai Swasta, TKA Juga Bakal Diwajibkan Ikut Tapera

- Jumat, 5 Juni 2020 | 18:14 WIB
Ilustrasi Tapera, tabungan perumahan rakyat. (Pixabay/nattanan23).
Ilustrasi Tapera, tabungan perumahan rakyat. (Pixabay/nattanan23).

Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Karyawan BUMN dan Swasta saja yang nantinya diwajibkan ikut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah bekerja di Indonesia selama enam bulan, juga diwajibkan ikut Tabungan kepemilikan rumah tersebut. 

"ASN akan jadi fokus kami di 2020 dan 2021. Kemudian perluasan kepesertaan akan berlanjut ke pegawai-pegawai di BUMN, BUMD, BUMDes. Kemudian baru TNI/POLRI dan seterusnya, baru kemudian akan masuk ke pekerja swasta. Termasuk di dalam para pekerja ini adalah pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja-pekerja informal. Ada WNA (TKA) yang nanti juga akan wajib jadi peserta Tapera, kalau sudah bekerja selama minimal enam bulan," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, dalam video conference hari ini, Jumat (5/6/2020). 

Dirjen Eko mengungkapkan, pihaknya telah memetakan jumlah peserta Tapera, baik ASN, TNI/POLRI, BUMN, BUMD, BUMDes hingga pihak swasta. Menurutnya, dalam lima tahun pertama bergulirnya Tapera, jumlah peserta diproyeksikan mencapai 13 juta peserta. 

"Kalau bicara jumlah, ASB yang nanti akan menjadi basis penglolaan di tahap awal sekitar 4,2 juta peserta. Kami sudah petakan, berapa potensi peserta yang akan jadi peserta Tapera. Kami sudah dapat arahan dan persetujuan dari komite, dalam lima tahun pertama, sekitar 13 juta peserta. Ini adalah kelompok peserta," ungkapnya. 

Dirjen Eko menambahkan, dari jumlah tersebut, tidak seluruh peserta akan mendapat manfaat pembiayaan perumahan. Didalam keanggotaan Tapera, nantinya akan dikelompokkan baik penerima manfaat dalam bentuk pembiayaan, serta penerima manfaat dalam bentuk tabungan dan hasil pemupukannya. 

"Jadi nanti di akhir kepesertaannya, seluruh peserta akan mendapat manfaat," jelasnya. 

Lalu, siapa saja penerima manfaat ini? Dirjen Eko pun menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang maupun dalam ketentuan Badan Pengelola Tapera, sudah dijelaskan bahwa basis penerima manfaat Tapera meliputi, mereka yang belum memiliki rumah pertama, serta mereka yang belum memilki rumah pertama ini masuk ke MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau tidak. 

"Nah ini nanti akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait. Untuk menertapkan batas-batas golongan MBR," pungkasnya. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X