Pemprov DKI Akan Terapkan Denda Progresif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor maupun tempat usaha. Hal tersebut telah tertuang dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan pelanggaran.

"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan atau sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," kata Yudhis di Jakarta baru-baru ini.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa PSBB Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran di tempat atau fasilitas umum, serta kegiatan sosial atau budaya yang sempat mengalami peningkatan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X