Demi Suami, Istri Nekat Selundupkan Ribuan Pil Koplo ke Dalam Lapas Melalui Buah Salak

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 23:08 WIB
Vina dan ribuan pil koplo yang disembunyikan dalam buah salak
Vina dan ribuan pil koplo yang disembunyikan dalam buah salak

Vina Nofes Tianingsih (33) tak menyangka.

Aksinya menyelundupkan 1.815 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, ketahuan.

Akibatnya, warga Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penangkapan Vina dilakukan usia dia menitip puluhan buah salak kepada petugas Lapas untuk diberi kepada suaminya, Hermanto alias Baron (36), Senin (24/8/2020) pagi.

Hermanto mendekam di penjara lantaran terlibat kasus narkoba pada Agustus 2019 lalu. Dia divonis tujuh tahun penjara.

Namun sebelum salak itu sampai di tangan Hermanto, petugas yang curiga melakukan pemeriksaan.

Benar saja, ternyata ada ribuan pil koplo di dalam buah salak tersebut.

Petugas kepolisian kemudian menjemput Vina dari kediaman orangtuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (24/8/2020) sore.

"Pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan informasi, petugas Lapas mulai curiga usai melihat adanya tisu yang keluar dari kulit buah salak tersebut.

Tak hanya itu, petugas curiga curiga karena salak yang dititipkan sangat empuk.

Ada sekitar 32 buah salak yang akan dimasukkan ke dalam Lapas.

Kepada petugas, Vina mengaku ditawari upah Rp 200 ribu untuk mengantar salak berisi pil koplo. Uang itu ditransfer ke rekeningnya oleh orang yang tidak dikenal.

Atas perbuatannya, Vina dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X