Brigjen Polisi Prasetyo Utomo Kini Diperiksa Propam Terkait Kasus Djoko Tjandra

- Rabu, 15 Juli 2020 | 15:37 WIB
Brigjen Prasetyo Utomo Karo Krowas PPNS Bareskrim Polri. (istimewa)
Brigjen Prasetyo Utomo Karo Krowas PPNS Bareskrim Polri. (istimewa)

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo kini harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Brigjen Prasetyo diperiksa karena mengeluarkan surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu biro di Bareskrim Polri. Bahwa kepala biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Pembuat surat jalan itu disebut Argo kini sedang diperiksa oleh Propam Polri. Sanksinya jika terbukti bersalah disebutnya adalah pencopotan dari jabatannya hingga pemecatan.

"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan," papar Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan pemeriksaan anggota itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menertibkan anggota-anggotanya yang melanggar aturan. Kasus ini pun juga menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya.

"Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain disana. Jadi kita ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," kata Argo.

Seperti diketahui, beredar surat perjalanan  atas nama Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak dan kembali lagi ke Jakarta. Temuan surat jalan itu pertama kali dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Mabes Polri menyebut keluarnya surat itu tanpa sepengetahuan pimpinan di Bareskrim. Saat ini, Propam Polri sedang memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X