MKD Persilakan Masyarakat untuk Laporkan Azis Syamsuddin

- Selasa, 21 Juli 2020 | 19:44 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menjawab itu, Wakil Ketua MKD Saleh Partaonan Daulay mempersilakan seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengajukan pengaduannya selama terkait persoalan pelanggaran kode etik.

"Saya belum tahu soal pengaduan (MAKI) itu. Namun saya baca di media, pengaduannya sudah masuk. Setiap pengaduan yang masuk tentu akan diverifikasi agar bisa diproses, pengaduan itu harus memenuhi persyaratan sesuai tata beracara di MKD," kata Saleh seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut Saleh, keputusan MKD diambil secara kolektif kolegial. Sehingga jika aduan tersebut dinilai kurang lengkap, maka akan diminta untuk dilengkapi yang kemudian dilanjut ke pembahasan untuk melihat apakah perkara tersebut perlu dilanjutkan atau tidak.

"Mengenai putusan, tidak bisa diambil orang per orang. Ada sidang mahkamah yang akan memutuskan," kata Saleh.

Namun begitu, Saleh mengatakan saat ini seluruh anggota DPR sedang menjalani reses hingga 13 Agustus 2020. Sehingga belum diketahui secara rinci apa isi aduan yang disampaikan MAKI kepada MKD terkait dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.

"Kami semua sedang berkunjung ke daerah pemilihan dan kebetulan tidak ada jadwal sidang. Pembahasan laporan yang masuk sudah diselesaikan sebelum reses ini. Sementara, pengaduan dari MAKI ini sepertinya diajukan setelah masa sidang ditutup," kata Saleh.

Saleh menegaskan MKD tidak akan menghalangi masyarakat menyampaikan aduan terkait anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Semuanya dimaksudkan untuk menjaga wibawa dan kehormatan DPR.

"Namun, proses untuk membahas dan membicarakannya (aduan masyarakat) sesuai dengan mekanisme dan tata beracara di MKD, prosedur dan aturan mainnya yang sudah disahkan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X