Kemenhub Siapkan Permenhub untuk Keselamatan Para Pesepeda

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 16:43 WIB
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi)
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi)

Kementerian Perhubungan RI rencananya akan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pesepeda. Peraturan ini dibuat demi melindungi keselamatan para pesepeda.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," ujar Budi Setiyadi, Sabtu (4/7/2020).

Beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus. Pembuatan aturan ini juga melibatkan beberapa komunitas sepeda.

"Saat ini (aturan tersebut) sedang saya susun dengan beberapa komunitas sepeda. Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antarsepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," ungkap Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga berharap pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus bagi para pesepeda. Budi berharap jalur khusus pesepeda ini akan mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X