2 Bulan Buron, Pelaku Tawuran di Jakbar yang Bacok Orang hingga Tewas Ditangkap

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 15:15 WIB
Pelaku pembacokan dalam tawuran di Tambora berhasil diringkus polisi di Cilacap setelah buron dua bulan. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Pelaku pembacokan dalam tawuran di Tambora berhasil diringkus polisi di Cilacap setelah buron dua bulan. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang menewaskan satu korban beberapa waktu lalu. Pelaku itu ditangkap jajaran Polsek Tambora di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh. Tersangka berinisial MN (20) disebutnya sudah buron selama dua bulan.

"Berhasil meringkus buronan pelaku tawuran berinisial MN setelah bersembunyi dua bulan di Desa Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah," kata Kompol Iver kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).

Iver mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (2/7/2020) lalu dan siang ini tersangka baru tiba di Polsek Tambora. MN sendiri diketahui terlibat tawuran di wilayah Tambora dan membacok seseorang hingga tewas.

"MN diburu karena melakukan pembacokan terhadap RY (24) hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," papar Iver.

-
Pelaku pembacokan dalam tawuran di Tambora berhasil diringkus polisi di Cilacap setelah buron dua bulan. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

 

RY kala itu mengalami luka bacokan pada bagian paha, punggung dan dada. Aksi tawuran itu pun terjadi pada 23 April 2020 yang lalu.

Mengenai kasus tawuran itu sendiri, Iver mengatakan aksi tawuran berawal dari saling ejek di media sosial hingga berujung mengajak bertemu untuk melakukan aksi tawuran. Tawuran itu melibatkan pemuda dari Taman Sari Jakbar dan Tambora.

"Jadi pemuda Tambora ini gabungan dengan pemuda Sawahlio. Memang sudah ada persiapan mereka ini karena sebelumnya sudah saling ejek di medsos," kata Iver.

Ketika kelompok pemuda dari Taman Sari menghampiri pemuda Tambora dengan cara menggeber motornya di depan pemuda Tambora, kemudian aksi tawuran itu pun tak terhindar. Pelaku MN dengan brutal membacok RY hingga RY dinyatakan tewas.

"Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot sepeda motornya sebanyak tiga kali di hadapan MN," papar Iver.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan atau penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia subsider UU Darurat nomor 12 tahun 1951, subsider Pasal 351 ayat 3. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X