Jack Lapian Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

- Kamis, 2 Juli 2020 | 17:16 WIB
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. (Twitter/@adarwis)
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. (Twitter/@adarwis)

Tersangka kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis yakni Jack Boyd Lapian memenuhi panggilan polisi hari ini. Jack rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri.

"Hari ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Awi mengatakan Jack langsung diambil keterangan oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka. Hingga pukul 16.00 WIB, Awi menyebut pemeriksaan Jack belum juga selesai.

"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," papar Awi.

Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka bernama Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak dapat hadir dalam pemeriksaanya sebagai tersangka hari ini. Titi tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," kata Awi.

Seperti diketahui pendiri Kaskus Andrew Darwis melaporkan Jack Lapian dan Titi terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan itu buntut dari laporan yang dibuat Titi dan Jack terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait kasus sengketa tanah.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X