Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Binjai terpaksa menembak pelaku pencurian sepeda motor karena melawan petugas saat pengembangan kasusnya.
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan bahwa pelaku telah melakuka tindak pindana sebagaimana dalam Pasal 363 KHUPidana.
Tersangka Rudi Prasetya alias Rudi (32) merupakan seorang warga alan Rahmadsyah Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area, Medan.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi BK4959 RBE, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu handphone Nokia warna biru.
"Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai, untuk mendapatkan perawatan," katanya.