Tiga Terdakwa Konten Asusila 'Ikan Asin' Divonis Berbeda

- Selasa, 14 April 2020 | 01:10 WIB
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq. (photo/ANTARA FOTO/Reno Esni)
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq. (photo/ANTARA FOTO/Reno Esni)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila 'ikan asin' dengan masa tahanan berbeda.

Tiga terdakwa itu, yakni Pablo Benua, Rey Utama dan Galih Ginanjar. Dakwaan itu diputuskan dalam secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Terdakwa Galih Ginanjar divonis lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, yakni dua tahun empat bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan dan istrinya, Rey Utama divonis satu tahun empat bulan.

"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo membacakan tuntutan.

Dalam keterangannya, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi usai video itu diunggah ke media sosial.

Sedangkan yang meringankan, yakni belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Usai menyatakan dakwaan, pengacara Pablo Benua dan Rey Utama, yaitu Rihat Hutabarat menyatakan untuk "pikir-pikir" terhadap putusan hakim.

Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta. Lalu Rey Utama dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X