Dipanggil BK soal Anggaran Lem Aibon, William PSI Langgar Kode Etik?

- Selasa, 5 November 2019 | 14:52 WIB
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Oman Rohman Rakinda (Indozone/Nani Suherni).
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Oman Rohman Rakinda (Indozone/Nani Suherni).

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), Oman Rohman Rakinda, mengatakan bakal memanggil anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, untuk dimintai keterangan terkait rencana anggaran lem Aibon Rp82 miliar.

Oman beserta jajaran BK pun telah menggelar rapat soal kasus William, Selasa (5/11). Namun, dia menjelaskan belum bisa menentukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh kader PSI tersebut. 

"Belum sampai kesimpulan seperti itu. Akan tetapi, memang ada aturan etik ya ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis," kata Oman di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/11).

Oman menjelaskan tidak akan langsung membocorkan ke publik hasil rapat selanjutnya. Pihaknya bakal menyerahkan laporan kepada pimpinan dewan, yakni dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta. 

"Jadi apa yang kita peroleh dari BK kemudian rekomendasinya seperti apa tidak langsung di publish. Namun, kita akan laporkan ke pimpinan dewan, nanti pimpinan dewan tanggapannya seperti apa kita akan rapat lagi," tutur Oman.

Ditanya soal unggahan William, Oman mengatakan soal hubungan anggota DPRD dengan eksekutif. Menurut Oman, anggota dewan memang diminta kritis, adil, profesional, dan proporsional. 

"Itu pertama kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tetapi berikutnya ada kritis. Namun harus adil, profesional dan proporsional nah ini akan kita dalami," ujar Oman. 

Sebelumnya, warga DKI bernama Sugiyanto melaporkan William kepada BK DPRD DKI karena dianggap melanggar kode etik, akibat mengunggah rencana anggaran lem Aibon Rp82,8 miliar.

William diduga diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Padahal, rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD, atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi. (NS)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X