Polisi Garut Tertibkan Warga yang Makan di Warung Mie Ayam saat PSBB

- Jumat, 8 Mei 2020 | 11:33 WIB
Polres Garut saat merazia warung makan yang melanggar PSBB. (Dok. Polres Garut)
Polres Garut saat merazia warung makan yang melanggar PSBB. (Dok. Polres Garut)

Petugas polisi Garut, Jawa Barat menertibkan sejumlah warga yang makan mie ayam di siang hari.

Petugas juga memberi teguran kepada pemilik warung karena beroperasi saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.

Warung mie ayam tersebut juga dianggap telah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi kemudian membubarkan warga yang sedang makan mie ayam tersebut.

Sesuai aturan PSBB, warung makan tidak boleh beroperasi di waktu yang sudah ditentukan, terutama pada siang hari di bulan Ramadan.

"Penjual dan pembeli kami beri pembinaan untuk mematuhi aturan PSBB," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Garut AKP Cecep Bambang, Kamis (7/5/2020).

Meski PSBB sudah diberlakukan, masih ada saja yang melanggar aturan. Misalnya seperti warung mi ayam di Jalan Veteran yang diketahui tetap melayani pembeli di siang hari.

"Warung mie ayam ini memang terlihat tutup, tapi di depannya banyak kendaraan yang parkir, saat didatangi ternyata banyak orang yang sedang makan," ujar Cecep.

Selain tidak menghormati yang sedang berpuasa, warga yang datang ke warung mie ayam tersebut juga tidak menjaga jarak dan berkumpul tanpa mengenakan masker.

Selama PSBB, warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, kemudian pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X