841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 141 Ditutup Sementara

- Senin, 4 Mei 2020 | 20:26 WIB
Ilustrasi beberapa perusahaan di Jakarta. (Pexels/Tom Fisk).
Ilustrasi beberapa perusahaan di Jakarta. (Pexels/Tom Fisk).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta mendata sebanyak 841 perusahaan atau tempat kerja yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

“141 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, terdapat pula sebanyak 183 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun tetap memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

“Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, maka diberikan peringatan atau pembinaan,” tambahnya.

Adapun, terdapat 517 perusahaan atau tempat usaha yang dikecualikan, namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan, sehingga diberikan peringatan atau pembinaan.

Dari 841 perusahaan yang melanggar peraturan PSBB di Jakarta terdapat sebanyak 106.550 pekerja atau buruh yang terdampak.

Sekadar diketahui, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta terdapat 11 sektor perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB.

Sektor-sektor usaha tersebut meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X