SKK Migas Minta Kemenhub Bebaskan Aturan PSBB untuk Kru Migas

- Selasa, 28 April 2020 | 18:07 WIB
Ilustrasi kru migas. (Foto: Pertamina.com)
Ilustrasi kru migas. (Foto: Pertamina.com)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengecualikan para pekerja sektor hulu migas dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini sedang diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang larang terbang dengan pesawat. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersial. Hal ini berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Deputi dukungan bisnis (Dukbis) SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan, kebutuhan akan mobilisasi kru atau para pekerja sektor migas merupakan hal yang sangat penting dan vital bagi perekonomian.

SKK Migas sendiri, kata Sulistya, telah menggandeng Garuda Indonesia dan Citilink untuk melakukan mobilisasi para pekerja hulu migas, ke plant-nya masing-masing. Meski demikian, semuanya akan tergantung pada restu dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

“Kami mempersiapkan surat kepada 2 (dua) maskapai penerbangan nasional yakni Garuda dan Citilink.  Tim operasional dan dukbis (dukungan bisnis) SKK Migas. lagi approach ke GA & Citilink untuk tetap operasi beberapa bandara yang ada lokasi KKKS,” kata Sulistya saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (28/4/2020).

-
Ilustrasi petugas memeriksa pipa jaringan gas. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra membenarkan permohonan SKK Migas tersebut. Garuda Indonesia, kata dia, siap untuk mendukung operasional tenaga kerja sektor migas tersebut.

Irfan juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara agar pesawat Garuda bisa diizinkan beroperasi mengangkut penumpang, para kru sektor hulu migas tersebut.

"Kami sedang ajukan berbasis surat tersebut. Kita tunggu persetujuannya (Ditjen Perhubungan Udara) saja ya," ujar Irfan kepada Indozone, Selasa (28/4/2020).

Kemenhub sendiri saat dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan bahwa sudah ada pengajuan untuk pemberian izin penerbangan untuk mengangkut para pekerja sektor migas. Bahkan, Staf Ahli Menteri Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan izin untuk penerbangan para pekerja sektor migas.

"Sudah diberi izin beberapa kali oleh Kemenhub, tidak ada masalah," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X