Ini yang Harus Dilakukan Pemda Jika Ingin Batasi Operasional Moda Transportasi

- Rabu, 1 April 2020 | 22:26 WIB
Ilustrasi Angkutan Umum (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Ilustrasi Angkutan Umum (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Kepala Daerah dipersilakan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB), jika ingin melakukan pembatasan terhadap operasional dan penggunaan moda transportasi

"Kementerian perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kepada Daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi," ujar Adita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

-
Ilustrasi Angkutan Umum (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Adita mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19. 

"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," jelas Adita. 

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," imbuh Adita.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X