Dituding Selundupkan Moge, Ini Penjelasan Manajemen Garuda Indonesia

- Selasa, 3 Desember 2019 | 20:27 WIB
Garuda Indonesia. (Indozone/Sigit Nugroho)
Garuda Indonesia. (Indozone/Sigit Nugroho)

Manajemen Garuda Indonesia membantah tudingan telah melakukan pelanggaran bea cukai. Maskapai pelat merah itu dikabarkan menyelundupkan sejumlah Motor Gede (Moge). 

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan menjelaskan perihal sesungguhnya yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 lalu. 

Barang yang datang bersamaan dengan pesawat baru Airbus A330-900 Neo bukanlah Moge. Melainkan hanya beberapa sparepart Moge. 

Dia juga menambahkan, hal tersebut sebenarnya sudah dilaporkan kepada otoritas Bea Cukai setempat.

Ia juga memastikan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared). Termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut. 

Sudah Lewat Pemeriksaan

Pemeriksaan pihak Bea Cukai juga disebut tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun pada bagasi ditemukan beberapa sparepart motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia.

-
Garuda Indonesia. (REUTERS/Regis Duvignau)

Barang itu dibawa salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut. Kemudian barang tersebut diminta untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

"Sparepart itu telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (3/12). 

Garuda Indonesia juga mengklaim telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin untuk membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF). Surat itu diberikan kepada pihak otoritas bandara.

Sudah Sesuai Prosedur

Dalam surat tersebut, Garuda Indonesia mengatakan bakal melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF. Sparepart-sparepart tersebut dalam ketibaannya di GMF juga dilaporkan kepada petugas Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan. Misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan," imbuhnya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X