DPR Minta Pemerintah Matangkan Sertifikasi Pra Nikah

- Jumat, 15 November 2019 | 14:59 WIB
Pengantin memperlihatkan buku dan kartu nikah yang dilengkapi barcode seusai akad di masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/10/2019).(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc).
Pengantin memperlihatkan buku dan kartu nikah yang dilengkapi barcode seusai akad di masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/10/2019).(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc).

Pemerintah diminta untuk mengkaji prosedur maupun substansi atas kebijakan kewajiban sertifikasi pra kawin atau pra nikah, sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah.

"Soal sertifikasi ini, tentu harus dikaji secara matang. Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya," Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Sadzily, Jumat (15/11). 

Menurut Ace, secara psikologis kesiapan seseorang untuk menikah, harus didasarkan pada usia dan kesehatan reproduksi yang sesuai, termasuk melihat pada aturan larangan pernikahan anak. 

"Pemerintah harus benar-benar matang dalam kajiannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi akan mencanangkan program pra nikah bagi para calon pengantin. Pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.

Sertifikasi diharapkan bisa membuat calon pengantin memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pernikahan. Selain itu, pelatihan pra nikah akan berdampak dalam menekan angka perceraian

Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan kursus pra nikah sejak 2013 lalu, nomor: DJ.II/542 TAHUN 2013. Aturan ini, menegaskan jika kursus pra nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.

Dalam aturan ini, telah ditetapkan penyelenggara kursus pra nikah adalah Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan organisasi keagamaan Islam yang telah memiliki akreditasi dari Kementerian Agama.

Kursus pra nikah berbeda dengan kursus calon pengantin yang biasanya dilakukan oleh KUA/BP4 kecamatan pada waktu tertentu yaitu memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan. 

Dalam aturan, kursus pra nikah lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja atau pemuda usia nikah untuk melakukan kursus tanpa dibatasi oleh waktu 10 hari setelah pendaftaran di KUA kecamatan. 

Durasi yang diberikan merupakan pembekalan singkat yaitu selama 24 jam pelajaran (JPL) selama 3 (tiga) hari atau dibuat beberapa kali pertemuan dengan JPL yang sama. Dalam aturan disebutkan, waktunya pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kesempatan yang dimiliki oleh peserta. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X