Grabwheels Dinilai Tak Memiliki Aturan Keselamatan yang Jelas

- Jumat, 15 November 2019 | 12:01 WIB
Antara/Akbar Nugroho Gumay
Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pihak kepolisian menilai bahwa operator Grabwheels tak mempunyai aturan keselamatan yang jelas dan harus dipatuhi oleh pengguna layanan tersebut. Contohnya seperti batasan usia pengguna maupun jam operasional skuter listrik tersebut.

"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan. Jadi kita panggil untuk melihat apa SOP yang mereka terapkan," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (14/11).

Grab pun diimbau agar segera membuat aturan yang jelas. Jika tidak ada aturan yang jelas, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan melarang skuter listrik beroperasi di jalanan ibu kota.

Pihak kepolisian bersama pihak terkait saat ini masih menyusun aturan hukum terkait operasional skuter listrik. Dia berharap selama belum ada aturan dan rambu yang jelas, operator bisa menghentikan sementara pengoperasian skuter listrik untuk penggunaan di jalan raya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerima sejumlah keluhan terkait pengguna skuter listrik. Mulai dari perusakan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan menyerobot trotoar yang sebenarnya diperuntukkan untuk pejalan kaki, bahkan ada pejalan kaki yang ditabrak oleh para pengguna skuter listrik. Yang teranyar, 2 orang pengguna Grabwheels tewas akibat tertabrak mobil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X