Jadi Tersangka, 5 Pelaku Pelecehan Siswi SMK Tidak Ditahan

- Rabu, 11 Maret 2020 | 09:27 WIB
Ilustrasi. (Envatoelements/Prostock-studio)
Ilustrasi. (Envatoelements/Prostock-studio)

Polisi menetapkan lima pelajar di salah satu SMK Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara sebagai tersangka karena melakukan pelecehan kepada rekannya sesama siswa di SMK itu. Meski ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan.

"Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes P Jules Abraham Abast saat dihubungi Indozone, Rabu (11/3/2020).

Meski begitu, para pelaku tidak ditahan karena status para pelaku saat ini yang masih pelajar. Para pelaku hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Bolaang Mongondow.

"Tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor," tegasnya.

Jules mengatakan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa korban maupun para pelaku. Proses pemeriksaan pun hingga kini masih berlangsung.

"Saat ini kita fokus mencari, meminta keterangan dari pelaku dan korban," papar Jules.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam aksi pelecehan seksual itu. Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda.

Untuk pelaku yang meremas payudara korban, dikenakan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk pelaku yang memegangi korban dan merekam aksi tak terpuji itu, dikenakan Pasal 55 KUHP.

Para tersangka itu antara lain tiga siswa dan dua siswi. Inisial para tersangka itu yakni FL, PN, NR, NP dan RM. Untuk korban berinisial RG.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X