DPR : Meski Defisit, BPJS Kesehatan Jangan Bebankan Masyarakat

- Selasa, 10 Maret 2020 | 18:33 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan yang batal naik. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi BPJS Kesehatan yang batal naik. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menganulir kebijakan pemerintah untuk menaikkan premi BPJS Kesehatan di semua kelas. Walaupun sepanjang berdirinya BPJS terus mengalami defisit.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan walau dalam posisi defisit anggaran. Alasan tersebut tidak boleh memberatkan masyarakat.

"Pemerintah harus mencari solusi menyelamatkan keuangan BPJS. Saya yakin, dalam pembicaraan kedepan, parlemen dan pemerintah akan menemukan solusi tersebut," ucapnya saat dihubungi Indozone, Selasa, (10/3/2020).

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS ini juga merupakan titik balik buat BPJS untuk memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran.

"BPJS harus berbenah, melakukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran," tegasnya.

-
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd).

 

Dia menilai putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas merupakan aspirasi masyarakat Indonesia yang selama ini diperjuangkan para wakil rakyat di parlemen.

"Kenaikan iuran BPJS sudah dianulir, sudah final dan mengikat.  Pemerintah dan semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut," katanya.

Rahmad mengingatkan, meskipun iuran BPJS akhirnya batal dinaikkan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS harus dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

“Meskipun iuran BPJS batal dinaikkan, pemerintah harus tetap meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Pelayanan harus tetap jadi perhatian utama," urainya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X