MUI Tak Lagi Mengurusi Sertifikasi Halal

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:47 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
(photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sertifikasi Halal tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun menjadi kewenangan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sertifikasi nantinya menjadi wajib karena diatur perundangan.

"Kalau selama ini sifatnya voluntary (sukarela), dan itu dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia saja, nah, sekarang ini mandatory (wajib) karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.

Walau di bawah Kemenag, Lukman mengatakan bahwa MUI masih berperan mengenai kehalalan sebuah produk.

"Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia."

Kemenag menetapkan tahap proses serifikasi halal produk makanan dan minuman untuk 5 tahun ke depan, yakni sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Adapun tahapan proses sertifikasi dibagi dalam 5 tahapan. Pertama, para pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Kedua, BPJPH akan melakukan penelitian semua persyaratan yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa produk-produk yang akan dijual.

"Lalu LPH akan melakukan pemeriksaan barang itu, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk," ujar Lukman.

Tahapan terakhir, hasil fatwa MUI itu akan dibawa ke BPJPH. Di BPJPH, baru akan dikeluarkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman atau produk di luar tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X