Peneliti Formappi Ragukan Niat Pemerintah Terkait Omnibus Law

- Selasa, 18 Februari 2020 | 14:57 WIB
Ilustrasi buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sejumlah pasal-pasal kontroversi terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law mulai bermunculan, mulai dari kewenangan DPR yang digerogoti, belum lagi kelompok buruh yang menilai RUU tersebut merugikan mereka.

Alhasil, misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka lapangan kerja dan membantu masyarakat sirna karena hanya menguntungkan Pemerintah yang bebas mendatangkan investasi.

"Ini misi yang sangat berbahaya dan sekaligus membuat Pemerintah sulit dipercaya punya niat jujur terkait misi Omnibus Law Ciptaker itu," ucap Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus kepada Indozone, Selasa, (18/2/2020).

Menurutnya, jika Pasal 170 dalam RUU Ciptaker lolos, maka sesungguhnya aturan apapun bahkan pasal lain di UU Ciptaker menjadi tidak penting lagi. Aturan atau UU sesungguhnya adalah Pemerintah itu sendiri.

"Pemerintah adalah UU dan UU adalah Pemerintah. Konstruksi ini yang nampaknya menjadi nafas pembuat UU Ciptaker dan jika lolos maka memang investasi akan berjalan cepat karena praktis semuanya bisa dinegosiasikan dengan Pemerintah saja. Tak perlu baca peraturan karena pemerintah adalah aturan itu sendiri," jelasnya.

Dia juga mengatakan RUU ini berpotensi disahkan secara mulus dan lolos saat pembahasan bersama DPR karena hampir semua Fraksi Pro pemerintah mungkin akan mendukung ide ini.

"Tentu saja karena ide ini juga memudahkan elit parpol mendapatkan celah untuk bermain," ungkapnya.

Lucius menagtakan pasal 170 ini menunjukkan semangat pemerintah yang sewenang-wenang. "Kesewenangan yang dibungkus rapi melalui jargon investasi yang selalu disebut bertujuan untuk memperbanyak lapangan kerja, walau sesungguhnya lapangan kerja itu tak pernah menjadi tempat menggembirakan bagi para pekerja," katanya.

Dia berharap DPR, melalui Baleg segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal di dalam RUU tersebut.

"Pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 170 ini harusnya tak perlu ada dan Baleg mesti menghapusnya di langkah pertama," tegasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X