Warga Apartemen Mediterania Terancam Tak Bisa Rayakan Tahun Baru

- Selasa, 31 Desember 2019 | 13:05 WIB
Ilustrasi (Pexels/George Becker)
Ilustrasi (Pexels/George Becker)

Jika warga lain tengah mempersiapkan beragam acara dan kegiatan dalam menyambut pergantian malam tahun baru, berbeda dengan nasib beberapa warga di Apartemen Mediterania. Mereka terpaksa tidak bisa merayakan tahun baru karena diputus akses masuk ke Apartemennya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menjelaskan pemutusan akses dilakukan oleh pengurus lama Apartemen Mediterania yang sudah tidak memiliki legalitas karena selesai masa baktinya sejak dibentuk dan disahkannya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).  Pembentukan ini  sesuai dengan Pergub 132/2018 yang diperbaharui menjadi Pergub 133/2019. 

Ombudsman Jakarta Raya tentunya menyayangkan ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pendampingan terhadap P3SRS yang merupakan produk hukum mereka. Pihaknya menilai Gubernur harus segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman karena tidak becus menjadi leading sector pelaksanaan Pergub tersebut. 

“Dalam kondisi genting yang rawan dengan eskalasi konflik seperti ini, jajaran Dinas Perumahan Rakyat DKI hanya turut menyampaikan empati dan mengaku tidak bisa berbuat banyak selain memberikan sanksi adminitrasi kepada pihak yang status hukumnya sudah tidak jelas,” kata Teguh Nugroho dalam siara persnya yang diterima redaksi Indozone, Selasa (31/12).

Teguh mengkhawatirkan, situasi pencabutan akses masuk Apartemen ini akan menjadi konflik terbuka ketika mayoritas penghuni yang baru liburan Natal dan tahun baru kembali ke Apartemen dan mendapati situasi mereka tidak bisa masuk ke apartemen mereka. 

“Warga yang sedang berlibur Natal dan tahun baru ini jumlahnya ratusan, dan yang kami khawatirkan karena masalahnya berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memadai dari Pemprop, mereka tidak akan cukup bersabar lagi dan akan menjadi konflik terbuka,” ungkapnya.

Kondisi ini semakin mencemaskan karena P3SRS yang sah tidak bisa menarik iuran dari seluruh warga akibat adanya pemaksaan oleh pengurus yang lama untuk membayar ke rekening mereka.

P3SRS tidak mampu menutupi biaya pembayaran listrik dan air, kondisi ini bisa memicu pemadaman oleh PLN karena belum dipenuhinya kewajiban pengelola untuk membayar listrik dan air.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X