Kemenhub: Izin Operasi Bus Sriwijaya Kedaluwarsa

- Selasa, 24 Desember 2019 | 13:33 WIB
Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di Pagar Alam, Sumsel. Kemenhub mengatakan izin operasi bus itu sudah kedaluwarsa (Humas Ditjen Hubdat).
Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di Pagar Alam, Sumsel. Kemenhub mengatakan izin operasi bus itu sudah kedaluwarsa (Humas Ditjen Hubdat).

Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) memastikan bus Sriwijaya milik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Pratama Express telah habis masa berlaku surat izin operasinya alias kedaluwarsa.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan masa operasi bus yang mengalami kecelakaan di Pagar Alam, Sumatra Selatan itu hanya sampai 16 Oktober 2019.

Ahmad lantas bakal menindak tegas PO Sriwijaya Pratama Express karena melakukan pelanggaran.

"Tentu sanksi dari kami tegas, bisa berupa pencabutan izin operasi perusahaan. Ini akan kita proses," ujar Ahmad ketika dihubungi Indozone, Selasa (24/12).

Adapun proses penyelidikan masih terus berlangsung. Badan Pengatur Transportasi Darat (BPTD) Sumsel dibantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kepolisian masih mencari penyebab kecelakaan bus yang menewaskan 24 orang tersebut. 

"Masih terus kita selidiki. Dugaan awal, sopir hilang kendali dan kendaraan melaju cukup kencang," pungkas Ahmad.

Sebelumnya, bus Sriwijaya jurusan Palembang-Bengkulu mengalami kecelakaan dan masuk jurang sekitar pukul 23.15 WIB. Bus itu membawa 37 penumpang.

Informasi sementara dari Kantor Basarnas Palembang, 24 orang meninggal dunia dan 13 sisanya mengalami luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X