Begini Proses Hukum Tersangka yang Nekat Nongkrong saat Wabah Corona

- Selasa, 7 April 2020 | 13:26 WIB
Personel Sabhara melakukan simulasi penanganan gangguan keamanan di Polres Lhokseumawe, Aceh. (ANTARA/Rahmad)
Personel Sabhara melakukan simulasi penanganan gangguan keamanan di Polres Lhokseumawe, Aceh. (ANTARA/Rahmad)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka karena tak menghiraukan imbauan polisi agar tidak berkerumun atau nongkrong saat wabah virus corona (Covid-19). Lalu bagaimana proses hukum dari para tersangka?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penanganan kasus para tersangka sama dengan penanganan kasus-kasus pidana lainnya. Tidak ada cara yang berbeda dalam penanganan kasus ini.

"Kasusnya ya tetap berjalan, tetap berproses sama seperti kasus-kasus yang biasa," kata Kombes Yusri saat dihubungi Indozone, Selasa (7/4/2020).

Yusri mengatakan, proses penyelidikan kasusnya pihaknya tetap akan menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, pihaknya juga akan menyerahkan tersangka berikut berkas perkaranya ke JPU untuk segera disidangkan di pengadilan.

-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Ya prosesnya nanti dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU lalu disidangkan," jelas Yusri.

Setelah tersangka dan berkas perkara kasus itu diserahkan ke pengadilan, polisi dalam hal ini sudah tidak memiliki tanggung jawab atas tersangka. Sebab, tanggung jawab atas tersangka sudah ada di pihak JPU.

Yusri juga tidak mengetahui apakah nantinya para tersangka yang sudah menjadi terdakwa itu akan dipenjarakan di rutan atau tidak? Menurutnya hal itu sudah masuk ke ranah pengadilan.

Untuk diketahui jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka karena membandel tetap berkerumun di wilayah Jakarya Pusat.

Polres Jakarta Utara juga mengamankan 20 dalam kasus yang sama yakni tak menghiraukan imbauan polisi agar tidak berkerumun untuk menekan penyebaran virus corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X