Warga berjalan menggunakan masker di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (7/4/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) serta tetap melakukan jaga jarak aman atau physical distancing. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan mulai efektif sejak Jumat (10/4/2020) mendatang.