Kemenkes Buat 2 Produk Hukum Terkait PSBB, Salah Satunya soal Pedoman

- Minggu, 5 April 2020 | 18:18 WIB
Kementerian Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk tetap beraktivitas, tetapi dengan catatan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Kementerian Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk tetap beraktivitas, tetapi dengan catatan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional pertimbangan ekonomi sosial budaya, dan keamanan.
 
Dari keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan dua produk hukum. Pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. 

Dalam PMK dikatakan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang terduga ada infeksi Covid-19 sehingga bisa mencegah penyebaran virus corona baru yang semakin meluas

"Masyarakat masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari tapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, MPH dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (5/4/2020).

Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Juga pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi umum, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. 

-
Kementerian Kesehatan tetap mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas, tetapi dengan beberapa catatan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Namun Oscar mengatakan, bagi warga yang tengah menjalani karantina rumah, rumah sakit, dan wilayah tertentu tidak diizinkan untuk keluar. Kondisi tersebut membedakannya dengan PSBB. 

Pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diteruskan apabila masih ditemukan bukti penyebaran virus corona baru. Penilaian keberhasilan PSBB bergantung dari penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran Covid-19 ke wilayah baru.

"Kepala daerah bisa mengajukan permohonan PSBB di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan disertai data dan didukung bukti," tuturnya. 

Bukti itu berupa epidemi peningkatan kasus, peta penyebaran kasus menurut waktu, dan peta transmisi lokal. Termasuk informasi kesiapan daerah mengenai aspek kesiapan ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamatan sosial, dan aspek keamanan.
 
Produk hukum kedua adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan untuk dilakukan Menteri Kesehatan. Selanjutnya, Oscar mengatakan bila pelaksanaan PSBB akan berlangsung lebih ketat dan disertai penegakkan hukum terhadap kegiatan yang boleh atau tidak bioleh dilakukan. 

"PSBB bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat, baik di tingat daerah maupun nasional," pungkas Oscar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X