Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan surat telegram terkait perkembangan situasi opini di ruang siber, dan penegakan hukum siber. Surat itu dikeluarkan pada 4 April 2020 dengan nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020.
Dalam surat tersebut, tertuang beberapa pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi di ruang siber, salah satunya adalah penghinaan terhadap Presiden dan pejabat pemerintah terkait mengenai penanganan virus corona (Covid-19).
Mengenai isi edaran surat telegram tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono pun telah membenarkannya.
“Iya benar sejak 4 April,” ucap Argo kepada Indozone, Senin (6/4/2020).
Selain itu, Polri juga akan menindak tegas pelaku-pelaku penyebaran informasi tidak benar atau hoax terkait mengenai corona atau Covid-19, serta kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah tersebut.
Oleh sebab itu, Polri akan mengambil langkah, seperti berkoordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing, membantu memberikan akses kepda penyedia jasa internet yang melakukan perawatam rutin dan insidentil.
Lalu, memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19. Kemudian, melakukan giat siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber dengan sasaran penyebaran hoax.
Artikel Menarik Lainnya:
- Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Tangani Jenazah Positif Virus Corona
- FOTO: Melihat Pemakaman Pasien Virus Corona di TPU Pondok Ranggon
- Pasien Positif Virus Corona di RS Darurat Wisma Atlet Berkurang 29 Orang