Permohonan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Ditolak, Ini Alasan Polisi

- Selasa, 16 November 2021 | 10:25 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terkait kasus penipuan CPNS. Ada sejumlah alasan yang membuat Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut ada tiga alasan yang membuat pihaknya enggan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Salah satu alasanya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga, tersangka bisa menghilangkan barang bukti," kata Kombes Tubagus kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Alasan kedua yakni tersangka dinilai dapat mengulangi perbuatannya. Dan terakhir polisi mengkhawatirkan tersangka dapat melarikan diri jika dikabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kedua, bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya," beber Tubagus.

Seperti diketahui, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI-Polri. Pelapor mengklaim ada sebanyak 225 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

BACA JUGA: KKB Klaim Bakar Pos TNI Hingga Rumah Sakit di Intan Jaya Papua

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Olivia sebagai tersangka beserta empat orang lainnya. Olivia sendiri sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 11 November 2021 lalu.

Pihak kuasa hukum Olivia sendiri mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka meminta kliennya agar dijadikan tahanan kota.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X