3 Fakta Anies Baswedan Duduk di Aspal Temui Buruh, Tak Setuju dengan Formula UMP 2022

- Senin, 29 November 2021 | 15:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di aspal di Jalan Merdeka Selatan saat menemui massa buruh yang beraksi menolak UMP, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di aspal di Jalan Merdeka Selatan saat menemui massa buruh yang beraksi menolak UMP, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)

Hari Senin, 29 November 2021, ratusan buruh dari berbagai organisasi berunjukrasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan.

Mereka memprotes besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta, yang telah ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Mereka tidak terima dengan formula penetapan UMP 2022, yang hanya naik sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen.

Formula tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aksinya, selain menyampaikan keluhan secara verbal, sebagian buruh juga mengekspresikan kekecewaan mereka dengan berpenampilan ala manusia silver sambil membawa boneka kuntilanak dan boneka mayat.

Setelah beberapa saat berunjukrasa, rombongan buruh pun akhirnya disambut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

1. Anies Duduk di Aspal

-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang beraksi menolak UMP, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)

Mengenakan seragam Korpri, Anies menjumpai para buruh yang berdemo dan bersikap layaknya teman. Ia pun ikut duduk di aspal bersama buruh yang lelah.

Kepada para buruh, Anies mengaku bahwa pihak Pemprov DKI memahami apa yang dikeluhkan para buruh dan sedang berusaha untuk mengatasinya.

"Kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

2. Tidak Sepakat dengan Formula UMP 2022

-
Sejumlah buruh berunjukrasa menolak besaran UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut Anies, formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tidak cocok untuk diterapkan di DKI Jakarta.

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," ujarnya.

Kenaikan yang hanya sebesar Rp37 ribu itu diakui Anies jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

Setelah sekitar 15 menit menenangkan para buruh, Anies kemudian menyalami ketua-ketua mereka satu per satu sebelum kembali ke kantornya.

3. Beda Sikap saat Mengumumkan Besaran UMP

-
Sejumlah buruh berunjukrasa menolak besaran UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, saat mengumumkan besaran UMP 2022 pada 21 November lalu, sikap Anies berbeda.

Dia bilang kalau UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935 sudah termasuk upaya peningkatan kesejahteraan para buruh di Ibu Kota.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X