Polda Kalimantan Barat kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan masjid di Sintang, Kalbar. Terkini, total tersangka menjadi 16 orang.
"Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Dari 16 tersangka ini, Irjen Remigius menyebut masih ada dua orang yang diperiksa. Status keduanya masih sebagai saksi.
"Saat ini masih ada dua orang diperiksa sebagai saksi," beber Remigius.
Sebelumnya, aksi kericuhan sempat terjadi di sekitaran Masjid Miftahul Huda milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat 3 September 2021 yang lalu. Kericuhan terjadi pada siang hari setelah salat berjamaah usai.
BACA JUGA: Kasus Perusakan Masjid di Kalbar, Kapolda: Kita Fokus Jaga rumah Warga Ahmadiyah
Aksi kericuhan itu juga sempat terekam dalam sebuah video yang tersebar. Tampak ratusan orang merusak bangunan termasuk masjid tersebut.