Mulai 13 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Ditilang

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menerapkan sanksi tilang kepada seluruh kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 13 November mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di ibu kota.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucap Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Pemprov DKI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

Baca juga: Uji Emisi 1000 Mobil Sekaligus, Komunitas Mobilio Raih Rekor MURI

"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," terangnya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

"Namun dikarenakan pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," ungkapnya Asep.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menyebutkan, sanksi yang akan diterapkan oleh pihak kepolisian ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini, penegakan sanksi dimulai dengan sosialisasi uji emisi.

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X