Tak Revisi UU, DPR Tegaskan Pemilu dan Pilkada Tetap Tahun 2024

- Selasa, 7 Desember 2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak bakal tetap diselenggarakan pada 2024.

Menurut Saan, tak ada rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan demikian, pemilihan umum tetap mengacu pada undang-undang yang ada.

"Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 maupun dengan Pilkada. Kita tetap menggunakan undang-undang yang ada," ungkap Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Lantaran tidak ada revisi baik Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, maka agenda pemilihan tetap dijadwalkan pada 2024. Adapun Pilkada tetap akan digelar pada 27 November.

"Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk Pilkada, yaitu 27 November 2024," katanya.

Adapun jadwal Pemilu 2024, lanjut Saan, nantinya bakal diputuskan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Karena sejauh ini belum ada kepastian kapan agenda penetapan jadwal Pemilu.

"Jadi kan kalau gak kekejar Minggu depan itu kan akan diputuskan di masa sidang yang akan datang," kata Saan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X