Anies Terbitkan Kepgub, Makan di Warteg Maksimal 3 Orang, Cuma 20 Menit

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menertibkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kebijakan tersebut pun diteken Anies pada 26 Juli 2021.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 8 (delapan) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis Anies dalam Kepgub itu, Selasa (27/7/2021).

Dalam Kepgub itu, Anies mengatur tentang kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memperbolehkan pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya untuk berjualan hingga pukul 20.00 WIB.

"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub itu.

BACA JUGA: Anies Komentari Meme Makan di Warteg Sisa Waktu 9 Menit, Ini Katanya!

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in.

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," tandas aturan itu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X