Kecewa Sanksi Ringan Dewas KPK ke Lili Pintauli, Anggota DPR: Harusnya Mengundurkan Diri!

- Rabu, 1 September 2021 | 09:02 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik (Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik (Humas KPK)

Anggota Komisi III DPR RI Santoso memandang keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hanya sekadar menyenangkan publik saja.

KPK seharusnya memberikan sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya. Adapun pernyataan Santoso ini merespons putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar kode etik dan dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Baca Juga: DPR: Pemotongan Gaji Lili Pintauli yang Melanggar Etik Hanya Jadi Tertawaan Publik

"Keputusan Dewas KPK tampak seperti menyenangkan publik saja bahwa Dewas KPK telah melakukan sanksi kepada Lili Pintauli. Padahal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya," ujar Santoso kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dikatakan Politikus Partai Demokrat itu, publik seperti diperlihatkan drama teatrikal dengan keputusan Dewas KPK ini. Di mana terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yang menurut publik berkategori berat lantaran bertemu dengan orang berperkara di KPK.

"Terlepas bahwa Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK, namun Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut yang memberinya sanksi hanya berupa pemotongan gaji kepada LP (Lili Pintauli) selama 12 bulan," jelasnya.

Santoso berujar obat kekecewaan publik saat ini hanya bisa ditebus dengan cara Lili mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Lili diharapkan bisa menunjukkan sikap kesatria dan teladaan guna memberikan contoh pimpinan lembaga antirasuah yang lurus serta berintegritas.

"Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK, sebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPk yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (30/8/2021).

Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, meski KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.

Lili Pintauli Siregar pun dihukum pemotongan gaji pokok ebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili sendiri telah mengakui perbuatannya, namun tidak menyesali hal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X