Rusuh di Pengadilan Tinggi DKI, Belasan Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro

- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:49 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo melakukan pengawalan terhadap kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo melakukan pengawalan terhadap kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Sidang putusan banding kasus penghalang-halangan swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk di Pengadilan Tinggi, DKI Jakarta berbuntut kericuhan. Sebanyak belasan simpatisan HRS diamankan polisi ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. Setyo menyebut ada sekitar 15 massa yang diamankan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ribuan Personel Dikerahkan, Amankan Sidang Putusan Banding Habib Rizieq

"(Diamankan sekitar) 15-an, dibawa ke Polda semua," kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).

Belasan massa tersebut diketahui merupakan simpatisan Habib Rizieq. Mereka melakukan tindakan anarkis saat sidang tengah berlangsung.

"(Massa) tadi anarkis, melempar batu dan menutup jalan," beber Setyo.

Sekedar informasi, sidang putusan banding kasus penghalang-halangan swab test dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri hari sudah menolak permohonan banding HRS dkk.

Rizieq tetap divonis empat tahun penjara dalam perkara ini. Vonis ini sendiri diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut selama enam tahun penjara.

Saat proses persidangan berlangsung, massa simpatisan Rizieq mulai berkumpul di jalan-jalan menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Polisi juga mengamankan sejumlah massa karena dinilai melakukan aksi kericuhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X