SE Menag: Dilarang Edarkan Kotak Amal hingga Lansia 60 Tahun ke Atas Ibadah di Rumah

- Minggu, 6 Februari 2022 | 15:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, sebagai imbas lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama, dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas mengutip laman Kemenag, Minggu (6/2/2022).

Dalam surat edaran, tempat ibadah dengan wilayah Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah. Pelaksanaannya juga diharuskan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas, dan paling banyak 75 jemaah, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat edaran juga meminta para pengurus rumah ibadah untuk mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter, dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

Kemudian tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

Baca juga: Wawancarai Terapis Pijat, Nikita Mirzani Ngakak Teman Artisnya Disebut Kecil

Sementara untuk para jemaah, menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

Sedangkan bagi berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui, disarankan untuk beribadah di rumah.

Isi SE Menag:

Berikut ketentuan surat edaran Menag terkait pengurus dan pengelola tempat ibadah dan Jemaah dampak lonjakan Covid-19:

Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15  menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah:

1.menggunakan masker dengan baik dan benar;
2.menjaga kebersihan tangan;
3.menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
4. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
5.tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
6.membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
7.menghindari kontak fisik atau bersalaman;
8.tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
9.yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X