Penusukan Buntut Kalah Main Futsal, Ternyata Pelaku dalam Kondisi Mabuk

- Kamis, 22 April 2021 | 19:36 WIB
Konferensi pers di Mapolres Jakbar. (Foto: Dok Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers di Mapolres Jakbar. (Foto: Dok Humas Polres Jakbar)

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penusukan akibat kalah bermain futsal di Jakarta Barat. Ternyata, pelakunya sendiri tidak ikut bermain futsal, melainkan hanya abang-abangan yang sedang dalam keadaan mabuk.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut kasus ini berawal dari permainan futsal antar kampung. Korban bersama rekannya dari Kampung Kojan melawan kelompok pelaku dari Kampung Bulak Teko.

"Permainan futsal ini bagi yang kalah harus membayar sewa lapangan sejumlah Rp365 ribu. Selain itu, persyaratan lain tidak boleh memakai pemain dari luar wilayah masing-masing," kata Kombes Ady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/4/2021).

BACA JUGA: Kalah Taruhan Futsal Berujung Penusukan hingga Tewas, Pelaku akhirnya Diciduk Polisi

Pertandingan pun berlangsung dan dimenangkan oleh Kampung Kojan. Ternyata, Korban yang berinisial MRR dan satu korban lainnya bukanlah orang asli Kampung Kojan dan dipermasalahkan oleh rekan-rekan pelaku.

"Ini salah satu pihak kalah tidak terima karena ternyata salah satu orang dari Kampung Kojan itu berasal dari luar wilayah sehingga pihak yang kalah tidak mau membayar sewa lapangan tersebut," beber Ady.

-
Foto Jumpa Pers Polres Jakarta Barat, (Foto: Dok. Humas Polres Jakbar)

Keributan pun terjadi di luar lapangan futsal. Kelompok Kampung Bulak Teko kemudian memanggil abang-abangan mereka dan menyuruhnya datang ke TKP.

"Dia memanggil abang-abangnya yang kebetulan tersangka IS ini dalam keadaan mabuk dan langsung membawa celurit. Karena dalam kondisi mabuk langsung menyabetkan celuritnya," kata Ady.

Sabetan celurit itu mengenai korban MRR pada bagian punggung dan membuat MRR tewas. Korban lainnya terkena sabetan pada bagian tangan dan cukup parah.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka IS di wilayah Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X