Kemendagri Diminta Konsisten Jalankan Perintah MK soal Penunjukkan Pejabat Kepala Daerah

- Kamis, 12 Mei 2022 | 13:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)

Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengingatkan agar pemerintah secara khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah agar pelayanan publik terus berjalan.

Guspardi berujar bilamana Pemilu serentak 2024 secara otomatis, berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah. Kata dia, tahun ini saja sudah ada lima kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. 

Kemudian MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukkan Pj kepala daerah harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. 

“Tak hanya itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Politisi PAN ini menyampaikan jika amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini. Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga: Resmi Umumkan Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik Digantikan Rani Maulani

“Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, agar Kemendagri sudah mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut. Supaya Pj kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu serta dapat  mengurangi resistensi politik.

Kemudian, tambah Guspardi, Pj kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD. 

“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024,” jelasnya.

Oleh karena itu, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. Jika pemerintah abai dan  melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik Pj kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu. Dan dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi contoh tidak baik.

Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para Pj Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). 

"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X