Kejam! Lamaran Ditolak, Pria Ini Siram Pacarnya Pakai Air Keras, Mata Korban Nyaris Buta

- Selasa, 15 Juni 2021 | 18:19 WIB
Sukarji (kanan) menyiram wajah pacarnya, Melly Handayani pakai air keras. (ist)
Sukarji (kanan) menyiram wajah pacarnya, Melly Handayani pakai air keras. (ist)

Seorang pria bernama Sukarji tega menyiram pacarnya dengan air keras usai lamarannya untuk menikah ditolak mentah-mentah oleh sang pacar, yang diketahui bernama Melly Handayani.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Belitang Timur, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Setelah kabur selama beberapa hari, Sukarji akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepada polisi, Sukarji yang merupakan residivis, mengaku menyiram wajah Melly dengan air keras karena sakit hati lamarannya ditolak. Ia sendiri mengaku cinta mati pada Melly.

-
Sukarji saat dihadirkan dalam konferensi pers (YouTube)

Sementara keluarga Melly menolak lamarannya karena ia pria penganggur dan mantan narapidana pula.

"Saya cinta dia, Pak. Kami sudah menjalin hubungan sudah lama. Orang tuanya tidak setuju. Mungkin karena saya tidak punya pekerjaan, gak punya apa-apa. Kalau saya residivis sih, saya udah terus terang dari awal," katanya.

Ditanya kenapa tega menyiram Melly dengan air keras, ia mengaku kesal lantaran sudah jor-joran menghabiskan uangnya untuk Melly selama mereka pacaran 6 bulan.

"Saya sakit hati, kecewa sama dia. Janji-janji melulu. Janjinya kalau keluarganya gak setuju, dia mau ngajak kabur. Kenyataannya apa? Udah habis-habisan duit aku, Pak," katanya.

Sukarji mengaku mendapatkan air keras itu dari sebuah toko di Sumber Jaya. Namun, ia mengaku melakukan penyiraman itu secara spontan.

Sementara itu, Melly, yang berprofesi sebagai guru TK, membantah menjalin hubungan asmara dengan Sukarji. Menurutnya, Sukarji sendiri yang merasa dicintai olehnya.

-
Melly Handayani, korban penyiraman air keras. (YouTube)

"Dia maksa. Mengancam. Salah satunya mau membuat saya gila. Saya gak mau pacaran, dia ngancam," kata Melly, yang matanya kabur dan kulit wajah di bawah matanya terbakar.

Akibat perbuatannya, Sukarji terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, Pasal 353 dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X