Tidak Memenuhi Syarat, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Ditunda

- Selasa, 28 September 2021 | 11:13 WIB
 Rapat Paripurna DPRD DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Rapat Paripurna DPRD DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Rapat paripurna yang membahas interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak kuorum, yakni jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat dalam tata tertib.

Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan pada saat ini sidang hanya dihadiri oleh sebanyak 26 orang anggota dewan.

Diketahui, untuk mencapai kuorum, jumlah anggota dewan yang hadir harus ada 50 persen dari total anggota dewan dan plus 1. Artinya, diwajibkan terdapat 53 orang yang harus hadir di rapat itu.

'Saya melihat hanya ada 27 orang, saya rasa hari ini belum kuorum," ucap Prasetyo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Terkait Banyak Klaster Covid-19 saat PTM, Menkes Bantah Tidak Demikian

Oleh sebab itu, politikus PDI Perjuangan tersebut menunda rapat paripurna selama kurang lebih satu jam. Kemudian, rapat akan kembali digelar sekitar pukul 11.30 WIB.

"Saya akan tunggu satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda 1 jam," tandasnya.

Penundaan selama satu jam tersebut pun disetujui oleh para anggota dewan yang hadir, dan langsung diketok palu oleh Prasetyo untuk memberhentikan sementara rapat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X