DPR Tepis Kabar Batalnya Keberangkatan Haji karena Indonesia Punya Utang ke Arab Saudi

- Kamis, 3 Juni 2021 | 15:56 WIB
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada replika ka'bah untuk simulasi tawaf di Asrama Haji Pondok Gede (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada replika ka'bah untuk simulasi tawaf di Asrama Haji Pondok Gede (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tidak benar kabar yang menyebutkan keputusan pemerintah membatalkan haji 2021 lantaran masih mempunyai hutang dengan pemerintah Arab Saudi.

“Tidak benar kalau ada yang mengatakan keputusan membatalkan haji karena ada uutang negara Indonesia kepada Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain,” kata Yandri dalam konfrensi pers di Kemenag, Kamis (3/6/2021).

Yandri menekankan jika dana haji para calon jemaah yang sudah mendaftar aman, sehingga dia meminta masyarakat untuk tidak perlu cemas.

Baca Juga: Masih Pandemi Jadi Alasana Utama Pemerintah Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2021

“Oleh karena itu kami mohon kepada calon jamaah haji tidak perlu risau gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu aman dan kalau ada berita yang mengatakan ada hutang itu tidak benar sama sekali,” tutur Yandri.

Politisi PAN ini menyampaikan, pertimbangan pemerintah membatalkan ibadah Haji tahun 2021 lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Yang paling penting adalah keselamatan calon jemaah haji di mana pandemi masih sangat tinggi dan seperti yang disampaikan menteri agama menjadi pertimbangan khusus,” ucap dia.

“Sampai detik ini Pemerintah Saudi Arabia belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui Kementerian Agama mengumumkan perihal penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H/2021 M.  Mereka memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah Haji Indonesia karena pandemi Covid-19 masih melanda.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di kantor Kemang, Kamis (3/6/2021).

“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama RI nomor 660 tahun 2021 tentang kebatalan keberangkatan penyelenggaraan haji tahun 1442/2021,” kata Yaqut.

 Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X