Tim Kerja Bersama Sepakat Pilpres 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada 27 November

- Jumat, 4 Juni 2021 | 14:18 WIB
Sejumlah pekerja mempersiapkan logistik Pilkada Solo 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah. (ANTARA/Mohammad Ayudha)
Sejumlah pekerja mempersiapkan logistik Pilkada Solo 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyepakati jadwal perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak di tahun 2024 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 sudah menggelar rapat. Dimana hasilnya menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak di 27 November.

"Telah disepakati beberapa hal, pertama Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024," ungkap Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

BACA JUGA: Politisi PAN Minta KPU Susun Alternatif Jadwal Pemilu Selain Februari 2024

Politisi PKB ini juga menjelaskan beberapa poin yang disepakati oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024. Seperti tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Yakni mulai bulan Maret 2022,” ucap Luqman.

Sementara, untuk syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 atau perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Luqman mengungkap masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024 oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024.

“Diantaranya banyak penyelenggara pemilu yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025. Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," urainya.

“Nah apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” imbuh dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X