Polisi yang Sita Motor Tanpa Surat Tugas di Banten Kini Ditahan Propam

- Kamis, 3 Februari 2022 | 17:49 WIB
Ilustrasi ditahan. (Freepik)
Ilustrasi ditahan. (Freepik)

Propam Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Bripka AN, oknum anggota Polda Metro Jaya yang sempat hendak menyita motor diduga hasil curian namun dirinya tidak dilengkapi surat tugas. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya dan juga dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Bripka AN kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Sampai dengan hari ini sambil dilakukan pemeriksaan," beber Zulpan.

Sekadar informasi, seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripka AN sempat diamankan hingga nyaris diamuk massa di Pandeglang, Banten. 

Kasus ini sendiri bermula saat AN mendapat informasi jika ada warga yang diduga menggunakan motor curian.

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022 Terapkan Sistem Travel Bubble, Begini Skemanya

AN bersama enam warga sipil yang mengaku-ngaku polisi mendatangi warga tersebut dan mencoba menarik barang bukti motor tersebut. Kemudian, warga tersebut meminta surat tugas dari AN.

AN sendiri hanya bisa menunjukan identitas polisi tanpa bisa memperlihatkan surat tugasnya. Alhasil, massa yang kesal nyaris menghakimi AN dan enam orang rekannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X