Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoax, Habib Bahar Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:04 WIB
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)
Habib Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)

Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (1/4/2022).

Ia mengatakan Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung mengutip ANTARA.

Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Tong Sampah Toilet Pesawat

"Memang diawali dengan pemeriksaan Kesehatan, dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X