Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Posisi Pendeta Saifuddin Berada di Luar Negeri

- Rabu, 30 Maret 2022 | 14:38 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layat YouTube Saifuddin Ibrahim)
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layat YouTube Saifuddin Ibrahim)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Polri mengungkap keberadaan sang pendeta tersebut masih di luar negeri.

"Masih di luar (negeri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyebut pihaknya saat ini masih mencari Saifuddin. Polri sendiri masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait prihal kasus ini.

"Saya masih koordinasi dengan instansi terkait," beber Asep.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali, salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Polri sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal AS atau FBI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X